Berpotensi Dipecat Dua Oknum Hororer BPKAD Meranti, Diduga Terindikasi Meminta Uang Saat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ilustrasi

SELATPANJANG, DELIKNEWS24.COM  - Dua oknum honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti terancam diberhentikan dari pekerjaannya setelah diduga terindikasi meminta uang saat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasus ini terungkap setelah salah satu kepala desa melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.

Modus yang digunakan oleh kedua pegawai honorer tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan alasan biaya administrasi. Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengurusan berkas terkesan diperlambat, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak desa yang bersangkutan dan kalangan kepala desa lainnya yang juga mengandalkan dana tersebut untuk pembangunan dan operasional desa.

Setelah laporan dibuat, kedua pegawai honorer tersebut didamaikan dan diberikan pilihan apakah kasus ini dilanjutkan ke proses hukum atau diberhentikan dari jabatannya. Keputusan untuk menghentikan kedua pegawai ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Permasalahan ini mulai terkuak setelah salah satu kepala desa merasa ada yang tidak beres, dimana mereka merasa pengurusan administrasi terkesan diperlambat. Kepala desa itu pun kemudian melaporkan temuan ini ke Kepala BPKAD untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, dilakukan investigasi internal yang mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah kepada keterlibatan oleh dua honorer dalam proses pencairan ADD. Kedua honorer ini kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Setelah bukti-bukti awal yang cukup kuat dikumpulkan, kedua honorer tersebut dibawa ke meja mediasi. Untuk sementara keduanya dinonaktifkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Pemotongan dana desa bukan hanya tindakan yang merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, membenarkan adanya kasus tersebut.

Irmansyah menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian belum dilakukan, tetapi kedua pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu kepala desa yang menjadi korban dari modus yang dilakukan dengan alasan biaya administrasi.

"Sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian. Keduanya baru dinonaktifkan saja, tindakan itu kita lakukan setelah mendapatkan laporan dari kepala desa, dan keduanya diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin," kata Irmansyah.

Pihak BPKAD Kepulauan Meranti saat ini masih menelusuri lebih lanjut tindakan yang dilakukan oleh kedua pegawai honorer tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Disebutkan Irmansyah, BPKAD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam proses pencairan dana desa. Langkah-langkah preventif, akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintahan," ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh pegawai di pemerintahan daerah semakin sadar akan pentingnya menjalankan tugas dengan jujur dan transparan, demi kebaikan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

(Sumber : m.halloriau.com)