Amankan Tiga Pelaku, Tim Opsnal Satres Polres Dumai Berhasil Razia Narkoba

DUMAI, DELIKNEWS24.COM – Sebagai bukti komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan dan peredaran barang terlarang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Tiga pelaku yang juga berperan sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut adalah RS Alias AL (39) dari Kelurahan Pelintung, Medang Kampai yang kini tinggal di Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur, PT Alias PI (50) dari Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur, dan SS Alias AS (40) dari Desa Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Nenas, Bukit Kapur.

Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo A15s, 1 unit Handphone Android merk Infinix A15s, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra X125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5270 ZAX.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas RS Alias AL (39) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu di sekitar Kota Dumai. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS Alias AL (39), PT Alias PI (50), dan SS Alias AS (40) di sebuah rumah kos di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Selain sebagai pengedar, hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa RS Alias AL (39), PT Alias PI (50), dan SS Alias AS (40) juga merupakan pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka RS Alias AL (39), PT Alias PI (50), dan SS Alias AS (40) beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.

( Sumber : Linksibernews.com )