Fantastis, Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 Ditangkap Lanal Dumai

DUMAI, DELIKNEWS24.COM - Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, selaku Komandan Lanal Dumai melaksanakan “Press Conference” mengenai kasus penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba oleh Tim F1QR Lanal Dumai yang bersinergi dengan Tim penindakan dan penyidikan KPP TMP B Dumai.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai Dumai dalam hal ini dari Tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai, di mana kita tahu bersama bahwa penyelundupan narkoba ini akan sangat merugikan negara dan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa.

Penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen TNI AL (dalam hal ini Lanal Dumai) dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kronologi Penangkapan:

1. Pada Senin, tanggal 15 Juli 2024, pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai F1QR melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan selanjutnya diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut.

2. Selanjutnya Tim F1QR Lanal dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang atas nama Letda Laut (P) Tuko Wijaya bersinergi bersama Tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan di beberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

3. Pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan Jarkaplid dan terjadi aksi kejar-kejaran di laut, sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku. Selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK. Kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang diduga narkoba yang mereka bawa.

4. Terduga pelaku mengakui kepada Tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk. Di lokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus Teh Cina diduga NPP jenis Methamphetamine.

5. Pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 00.40 WIB, dilaksanakan cek laboratorium dan menimbang di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap 11 (sebelas) bungkus Teh Cina dengan Merk Guanyinwang, dimana di dalamnya positif berisi narkoba jenis sabu-sabu/Methamphetamine dengan total berat bersih 11,668 Kg.

Barang bukti dan tersangka, sebagai berikut :

1) 3 (tiga) orang tersangka berinisial S, A dan dan L warga Rupat;

2) 11 (sebelas) bungkus Teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 11,668 Kg;

3) 1 (satu) speed boat pancung warna abu-abu mesin 60 PK Merk Yamaha;

4) 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;

5) 1 (satu) buah tas karung warna biru;

6) 1 (satu) buah parang;

7) 1 (satu) buah HP Merk Nokia.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 th), “A” (54 th) dan L (20 th) ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos darat dengan imbalan Rp5 juta/Kg untuk S dan A, sedangkan L dibayar Rp1 juta/Kg.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa barang masuk/diambil melalui Linggi Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan kemudian mendapatkan upah di darat.

Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 Kg ini senilai Rp40.838.000.000,-, (40,838 Milyar Rupiah).

Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak ± 44.000 orang generasi penerus bangsa. Dan tersangka pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sumber  : detakindonesia.co.id