Memberantas Perusak Hutan, Satuan Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging di Desa Langkat

BENGKALIS, DELIKNEWS24.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait aktivitas perusakan hutan yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut. Tiga tersangka yang diamankan adalah Si (20), Sl (23) warga Desa Langkat, dan MK (22), warga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam kubik kayu jenis meranti.

"Tim Satreskrim memperoleh informasi tentang aktivitas illegal logging di Desa Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran di belakang rumah warga," ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (05/08/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa salah seorang tersangka, Sl, mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik F dan disimpan di lokasi sebelum dijemput oleh pemiliknya. Tim kemudian mengamankan Sl dan kedua rekannya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas perusakan hutan dan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Kasat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

( Sumber : riauaktual.Com )