Dua Pejabat Tertangkap Kejari Siak, Terkait Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar

SIAK, DELIKNEWS24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak telah mengumumkan penahanan dua pejabat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka yang berinisial AJ dan BM, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak pada Senin (12/08/2024).

AJ, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, dan BM, yang berperan sebagai Penyedia Barang dalam kegiatan belanja melalui e-Katalog, diduga terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Kepala Kejari Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.109.844.681,39, sesuai dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Siak.

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rawatan.

Sebelumnya, penyelidikan ini telah menjerat KH, mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, yang kasusnya kini telah memasuki tahap I, dengan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka baru ini juga ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib untuk 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono, menegaskan komitmen Kejari Siak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga semua pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum.

( Sumber : riauaktual.com )