Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

JAKARTA,DELIKNEWS24.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Syarat dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke tata cara pencairan saldo JHT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:

1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)

Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

2. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan saldo JHT.

4. PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Pengunduran Diri (Resign)

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).

3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).

4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).

5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).

6.Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).

7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.

8. NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Metode pencairan secara offline berarti peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.

2. Ambil Nomor Antrian

Sesampainya di kantor BPJS, peserta harus mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.

3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

4. Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang sudah didaftarkan.

6. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain metode offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:

1. Download dan Install Aplikasi JMO

Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Registrasi atau Login

Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT". Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

4. Isi Data dan Upload Dokumen

Peserta harus mengisi formulir klaim secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Setelah data diisi dan dokumen diunggah, peserta harus menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan jaringan internet yang stabil selama proses ini berlangsung.

6. Tunggu Persetujuan

Setelah verifikasi selesai, peserta harus menunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi JMO.

7. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses pencairan JHT secara online biasanya memakan waktu yang sama dengan proses offline, yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.( Infotorial )

Laporan : Solimi Ade Saputta